Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nagekeo dan Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo adalah merupakan salah satu perangkat teknis kepemerintahan di daerah yang hadir secara eksistensial untuk mendukung dan melaksanakan berbagai program pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika.
Selain pengejawantahan program pembangunan komunikasi dan informatika di daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo juga secara legalitas berkewajiban melakukan koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan dengan pemerintah pada level yang lebih tinggi. Sebagai perangkat teknis kepemerintahan di daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagekeo perlu melaksanakan berbagai program pembangunan yang dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bermula dari proses penyusunan perencaaan program pembangunan.